URI.co.id, BANDA ACEH – Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Adam Mukhlis, secara mengejutkan mencabut gugatannya terhadap Gubernur Aceh, DPRA, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Padahal sidang ketiga hari ini beragenda pembacaan gugatan.
Namun tak kunjung terlaksana karena para tergugat kembali tidak hadir, kecuali kuasa hukum dari tergugat I (Gubernur Aceh), Isfanuddin SH.
Baca: Empat Anggota DPRA Diusul PAW
Awalnya Adam Mukhlis memperkarakan ketiga tergugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh karena telah memproses pergantian antarwaktu (PAW) dirinya yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh.
Pencabutan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai, Elliyurita dibantu hakim anggota, Juandra, Nurmiati dan Panitera Pengganti (PP) Yusnita dalam sidang lanjutan, Selasa (22/8/2017).
Pada sidang itu, penggugat yang dikuasakan pada Darwis SH tidak hadir tapi hanya mengirim surat pencabutan gugatan.
Baca: Di-PAW, Makrum Gugat Partai Aceh
“Penggugat mencabut gugatannya. Dengan demikian kita ucap terus penetapannya,” kata Elliyurita di hadapan kuasa hukum Gubernur Aceh, Isfanuddin SH.
“Pencabutan tersebut dikabulkan. Menetepkan mengabulkan gugatan perkara nomor 38. Memerintahkan perkara tersebut dicoret dari register. Membeban penggugat membayar biaya perkara Rp 6.64 ribu,” katanya. (uri/evo/stuti/RA)
Komentar